Makmum, Kapan memulai ucapan dan gerakan dalam sholat berjamaah?
4 kondisi makmum terhadap imam :
1. Musaabaqah,
yaitu makmum mendahului imam dalam
bertakbir, rukuk, sujud, salam dan gerakan sholat lainnya. Para ahli fiqih
sepakat haram hukumnya mendahului takbir dan gerakan imam.
Imam muslim dalam shahihnya, dari anas bin malik rodiallahu'anhu, ia
berkata, "Pada suatu hari Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam shalat
mengimami kami. Setelah selesai shalat
beliau menghadap kepada kami dan barkata, "Wahai sekalian manusia,
aku adalah imam kalian, maka janganlah mendahului rukuk, sujud, dan berdiriku.
dan jangan pula mendahuluiku dalam berpaling. Sesungguhnya aku bisa melihat
kalian dari depan dan dari belakangku."
imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah
rodhialullahu 'anhu, dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam beliau
bersabda, "Tidaklah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam merasa
takut bilamana Allah merubah kepalanya menjadi kepala keledai atau merubah
rupanya menjadi rupa keledai."
Mendahului imam dengan sengaja dapat membatalkan sholat. Bagi yang lupa atau lengah atau tidak tahu
hukumnya, shalatnya tetap sah.
2. Muwafaqah atau muqaranah,
yakni gerakan makmum seiring dengan gerakan imam ketika perpindahan dari
satu rukun ke rukun-rukun lainnya, seperti dalam mrlakukan rukuk dan sujud.
termasuk di dalamnya mengucapkan takbiratul ihram seiring imam.
Cara ini juga keliru, karena belum bisa dikatakan 'mengikuti' imam
srbagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah shollallahu 'alaihi wassallam,
dalam sabda beliau,
"Sesungguhnya imam diangkat
untuk diikuti. Bertakbirlah jika imam telah bertakbir, sujudlah jika imam telah
sujud, bangkitlah jika imam telah bangkit. Jika imam mengucapkan sami'allahu
liman hamidah, ucapkanlah robbana wa lakal hamdu. jika imam shalat dalam
keadaan duduk maka duduklah kalian semua." (HR. Muslim)
(hadist memuat ucapan dan gerakan imam yang harus diikuti bukan
bersama-sama gerakan dengan imam atau bahkan menduhului.)
Imam Ibnul Abdil Bar Al-Qurthubi
berkata, "Hadist ini mununjukkan
bahwa makmum harus bergerak setelah gerakan imam, tanpa ada jeda pemisah. sebab
huruf fa dalam hadist (فّكّبـروا - فاسجدوا - فارفعوا ) berfungsi sebagai
ta'qib dan isti'jal. ......" Misalnya dalam kalimat : jaa-a Zaidun fa Amrun,
artinya : Zaid datang baru kemudian Amru. Yakni Amru datang setelah Zaid.
3. Ta-akhkhur,
adalah tertinggal dari mengkuti
imam satu atau dua rokaat atau bahkan lebih, baik karena udzur maupun tanpa
udzur.
Jika makmum tertinggal dari mengikuti imam karena ada udzur sehingga ia
tertinggal satu rakaat penuh atau lebih, maka ia harus mengikuti imam dan
mengganti ketinggalannya itu. Jika ketertinggalannya itu tidak sampai satu
rakaat penuh maka hendaklah ia mengejar ketertinggalannya hingga ia dapat
mengikuti imam kembali.
Udzur yang dimaksud disini ialah mengantuk, lengah, imam terlalu cepat
dan sejenisnya.
Jika ia tertinggal tanpa udzur, misalnya ia melakukan dengan sengaja maka
sholatnya dianggap tidak sah. Sebab ia dengan sengaja melepaskan diri dari
mengikuti imam.
Catatan saya : Kasus tertinggalnya gerakan sampai satu
rakaat atau lebih, boleh jadi jarang kita temui tetapi yang banyak kita temukan
ketika imam sudan takbirotul ihram makmum belum mengikuti imam, bahkan kadang
imam sudah membaca Al-Fatihah baru makmum bertakbiratul ihram.
Ada Ustadz yang menyampaikan, untuk menghindari keterlambatan makmum
ketika takbiratul ihram karena ada sesuatu yang harus dibaca, maka makmum
membacanya sebelum imam takbiratul ihram, sehingga ketika imam takbir makmum
pun bisa mengikutinya tanpa jeda sesuai tuntunan.
Kasus lain adalah di sujud terakhir, kadang ada makmum ketika imam sudah
takbir untuk duduk tahiyat akhir, ada makmum masih tetap sujud hingga beberapa
lama (kemungkinan berdoa di sujud terakhir).
Tuntunan sholat berjamaah tentu ini suatu pelanggaran. Berdoa di sujud terakhir, berapa pun panjang
bisa dilakukan di sholat sendiri (sunat).
4. Mutaba'ah (mengikuti imam).
Inilah yang diwajibkan atas para makmum dan bisa dikatakan mengikuti imam
dengan sebenarnya, yaitu makmum melakukan gerakan setelah gerakan imam.
Sehingga setiap gerakan yang dimulai oleh para makmum dilakukan setelah
imam memulainya. Demikian pula ketika
mengakhiri gerakan. Imam lebih dahulu mengakhiri gerakannya baru disusul oleh
para makmum. Hal iini berlaku juga dalam
ucapan, ucapan makmum harus dimulai setelah imam memulainya.
Kesimpulan :
Gerakan dan ucapan makmum harus setelah gerakan dan ucapan imam, bukan sebelum
imam menyempurnakan gerakan dan ucapannya. Artinya makmum harus memulai gerakan
d ucapan setelah imam melakukannya.
Berdasarkan riwayat Al-Barra' rodhiallahu 'anhu, ia berkata, "Setelah Rasulullah shollallahu 'alaihi
wa sallam mengucapkan sami'allahu liman hamidah maka kami tetap berdiri tegak
hingga melihat beliau meletakkan dahi
beliau di tempat sujud barulah kami mengikuti gerakan beliau." (shahih
Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan para sahabat bahwa mereka berkata, "Biasanya Rasulullah berdiri tegak sementara kami masih dalam
keadaan sujud".
Abdullah bin Mas'ud rodhiallahu 'anhu pernah melihat orang yang
mendahului imam, beliau berkata, "Engkau tidaklah shalat sendirian dan
tidak pula mengikuti imam."
Abdullah bin Umar rodhiallahu 'anhuma pernah melihat seseorang mendahului
imam, beliau berkata kepadanya, "Engkau tidak shalat sendirian dan tidak
pula shalat mengikuti imam." Beliau memukul orang itu dan menyuruhnya
mengulangi shalat. (shahih Muslim)
Kalau saja shalatnya sah tentunya
Abdullah bin Umar rodhiallahu ‘anhuma tidak menyuruhnya mengulangi shalat. Riwayat-riwayat di atas merupakan dalil nyata
bahwa makmum baru boleh memulai gerakan
shalat, seperti berdiri, rukuk, sujud dan lainnya setelah imam sempurna
melakukannya.
--------
Disarikan dari buku bimbingan lengkap shalat berjama'ah. Dr. Shalih bin
Ghanim As-Sadlan. (Ustadz di Fakultas Syariat Riyadh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar