Jumat, 07 Juli 2017

Tentu, kita tidak mau wajah kita dirubah menjadi wajah keledai

Makmum, Kapan memulai ucapan dan gerakan dalam sholat berjamaah?

4 kondisi makmum terhadap imam :

1. Musaabaqah,
yaitu makmum mendahului imam dalam bertakbir, rukuk, sujud, salam dan gerakan sholat lainnya. Para ahli fiqih sepakat haram hukumnya mendahului takbir dan gerakan imam.

Imam muslim dalam shahihnya, dari anas bin malik rodiallahu'anhu, ia berkata, "Pada suatu hari Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam shalat mengimami kami. Setelah selesai shalat  beliau menghadap kepada kami dan barkata, "Wahai sekalian manusia, aku adalah imam kalian, maka janganlah mendahului rukuk, sujud, dan berdiriku. dan jangan pula mendahuluiku dalam berpaling. Sesungguhnya aku bisa melihat kalian dari depan dan dari belakangku."


imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah rodhialullahu 'anhu, dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda, "Tidaklah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam merasa takut bilamana Allah merubah kepalanya menjadi kepala keledai atau merubah rupanya menjadi rupa keledai."

Mendahului imam dengan sengaja dapat membatalkan sholat.  Bagi yang lupa atau lengah atau tidak tahu hukumnya, shalatnya tetap sah.

2. Muwafaqah atau muqaranah,
yakni gerakan makmum seiring dengan gerakan imam ketika perpindahan dari satu rukun ke rukun-rukun lainnya, seperti dalam mrlakukan rukuk dan sujud. termasuk di dalamnya mengucapkan takbiratul ihram seiring imam.

Cara ini juga keliru, karena belum bisa dikatakan 'mengikuti' imam srbagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah shollallahu 'alaihi wassallam, dalam sabda beliau,


"Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Bertakbirlah jika imam telah bertakbir, sujudlah jika imam telah sujud, bangkitlah jika imam telah bangkit. Jika imam mengucapkan sami'allahu liman hamidah, ucapkanlah robbana wa lakal hamdu. jika imam shalat dalam keadaan duduk maka duduklah kalian semua." (HR. Muslim)

(hadist memuat ucapan dan gerakan imam yang harus diikuti bukan bersama-sama gerakan dengan imam atau bahkan menduhului.)

Imam Ibnul Abdil  Bar Al-Qurthubi berkata, "Hadist ini  mununjukkan bahwa makmum harus bergerak setelah gerakan imam, tanpa ada jeda pemisah. sebab huruf fa dalam hadist (فّكّبـروا - فاسجدوا - فارفعوا )  berfungsi sebagai ta'qib dan isti'jal. ......" Misalnya dalam kalimat : jaa-a Zaidun fa Amrun, artinya : Zaid datang baru kemudian Amru. Yakni Amru datang setelah Zaid.

3. Ta-akhkhur,
 adalah tertinggal dari mengkuti imam satu atau dua rokaat atau bahkan lebih, baik karena udzur maupun tanpa udzur.

Jika makmum tertinggal dari mengikuti imam karena ada udzur sehingga ia tertinggal satu rakaat penuh atau lebih, maka ia harus mengikuti imam dan mengganti ketinggalannya itu. Jika ketertinggalannya itu tidak sampai satu rakaat penuh maka hendaklah ia mengejar ketertinggalannya hingga ia dapat mengikuti imam kembali.

Udzur yang dimaksud disini ialah mengantuk, lengah, imam terlalu cepat dan sejenisnya.
Jika ia tertinggal tanpa udzur, misalnya ia melakukan dengan sengaja maka sholatnya dianggap tidak sah. Sebab ia dengan sengaja melepaskan diri dari mengikuti imam.


Catatan saya : Kasus tertinggalnya gerakan sampai satu rakaat atau lebih, boleh jadi jarang kita temui tetapi yang banyak kita temukan ketika imam sudan takbirotul ihram makmum belum mengikuti imam, bahkan kadang imam sudah membaca Al-Fatihah baru makmum bertakbiratul ihram. 

Ada Ustadz yang menyampaikan, untuk menghindari keterlambatan makmum ketika takbiratul ihram karena ada sesuatu yang harus dibaca, maka makmum membacanya sebelum imam takbiratul ihram, sehingga ketika imam takbir makmum pun bisa mengikutinya tanpa jeda sesuai tuntunan. 

Kasus lain adalah di sujud terakhir, kadang ada makmum ketika imam sudah takbir untuk duduk tahiyat akhir, ada makmum masih tetap sujud hingga beberapa lama (kemungkinan berdoa di sujud terakhir).  Tuntunan sholat berjamaah tentu ini suatu pelanggaran.  Berdoa di sujud terakhir, berapa pun panjang bisa dilakukan di sholat sendiri (sunat).

4. Mutaba'ah (mengikuti imam).
Inilah yang diwajibkan atas para makmum dan bisa dikatakan mengikuti imam dengan sebenarnya, yaitu makmum melakukan gerakan setelah  gerakan imam.  Sehingga setiap gerakan yang dimulai oleh para makmum dilakukan setelah imam memulainya.  Demikian pula ketika mengakhiri gerakan. Imam lebih dahulu mengakhiri gerakannya baru disusul oleh para makmum.  Hal iini berlaku juga dalam ucapan, ucapan makmum harus dimulai setelah imam memulainya.

Kesimpulan :

Gerakan dan ucapan makmum harus setelah gerakan dan ucapan imam, bukan sebelum imam menyempurnakan gerakan dan ucapannya. Artinya makmum harus memulai gerakan d ucapan setelah imam melakukannya.

Berdasarkan riwayat Al-Barra' rodhiallahu 'anhu, ia berkata, "Setelah Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan sami'allahu liman hamidah maka kami tetap berdiri tegak hingga melihat  beliau meletakkan dahi beliau di tempat sujud barulah kami mengikuti gerakan beliau." (shahih Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan para sahabat bahwa mereka berkata, "Biasanya Rasulullah berdiri tegak sementara kami masih dalam keadaan sujud".

Abdullah bin Mas'ud rodhiallahu 'anhu pernah melihat orang yang mendahului imam,  beliau berkata, "Engkau tidaklah shalat sendirian dan tidak pula mengikuti imam."

Abdullah bin Umar rodhiallahu 'anhuma pernah melihat seseorang mendahului imam, beliau berkata kepadanya, "Engkau tidak shalat sendirian dan tidak pula shalat mengikuti imam." Beliau memukul orang itu dan menyuruhnya mengulangi shalat. (shahih Muslim)

Kalau  saja shalatnya sah tentunya Abdullah bin Umar rodhiallahu ‘anhuma tidak menyuruhnya mengulangi shalat.  Riwayat-riwayat di atas merupakan dalil nyata bahwa makmum baru boleh memulai gerakan  shalat, seperti berdiri, rukuk, sujud dan lainnya setelah imam sempurna melakukannya.

--------
Disarikan dari buku bimbingan lengkap shalat berjama'ah. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. (Ustadz di Fakultas Syariat Riyadh)

Tidak ada komentar: