Rabu, 17 Maret 2010

rokok haram (lanjutan)

Ada pembicaraan yang menurut saya agak menggelikan berhubungan dengan rokok ini. Saya pernah sampaikan di milist alumni.

assalamu'alaikum.
(serba-serbi pembicaraan tentang rokok)
tadi siang, sementara sedang memperhatikan para pekerja memasang keramik di musholla yang sedang kami bangun, saya dan teman yang termasuk tokoh masyarakat dan termasuk sudah berumur terlibat pembicaraan yang serius tapi santai. ketika teman saya tersebut meminta rokok kepada salah satu pekerja yang ambil waktu istirahat sebentar dan dipakainya untuk merokok, mulailah pembicaraan tentang rokok dimulai. ya namanya orang sedang di musholla pembicaraan tidak jauh dari masalah hukumnya rokok. walau pun saya, dan saya yakin beliau pun tahu tentang fatwa ulama tentang itu tetapi saya awalnya hanya akan membicarakan masalah rokok dengan ringan-ringan saja.


=saya bilang, wah...puang (panggilan bangsawan, kalau di jawa atau sunda sama dengan raden) ini, sudah tua masih tetap merokok!!


=beliau jawab, saya pernah tanya masalah hukum ke kiai saya tentang rokok ini. (wah..saya fikir ini akan menarik karena berhubungan dengan fatwa ulama yang telah ditetapkan}


-sebelum teman itu melanjutkan, saya potong dulu pembicaraannya, saya bilang : tunggu dulu puang,,,itu kiainya merokok atau tidak? (maksudnya supaya saya tahu arah fatwa dari pak kiainya)


=puang itu menjawab : tidak! kemudian meneruskan pembicaraannya : jadi menurut kiai saya hukum merokok itu ada 2, makruh dan halal. nah seperti saya...
(sebelum melanjutkan saya kembali potong pembicaraannya)


-saya bilang, tunggu dulu... makruh itu apa?


=beliau jawab bahwa makruh itu kalau kita melakukan kita hal tersebut kita tidak mendapatkan apa-apa, tetapi kalau kita tidak melakukan hal itu berarti kita dapat amal (maksudnya pahala).


-kemudian saya timpali, kalau begitu kalau kita melakukan hal itu berarti kita melakukan hal yang sia-sia? (saya tidak lanjutkan bahwa makruh itu menurut sebagian ulama mendekati kepada haram)


=beliau jawab: benar, itu berarti melakukan hal yang sia-sia. sedangkan hukum halalnya merokok ketika jika orang itu berhenti merokok justru akan mengakibatkan sakit pada orang itu.


-saya bilang karena orang itu sudah kecanduan.


=puang itu menjawab, iya..karena sudah kecanduan!


- mendengar hal itu, saya spontan menjawab sambil tertawa : tunggu, tunggu, puang...kalau begitu, ketika kita melakukan hal yang sia-sia dan terus menerus sampai badan kita kecanduan kita terkena hukum makruh, tetapi kemudian ketika kita berhenti dan mengakibatkan kita sakit hukumnya menjadi halal. (saya sambil tertawa, diiringi para pekerja yang juga mendengar pembicaraan itu).


=mendengar semuanya tertawa, puang itu menjawab, tidak begitu...ketika orang tidak tahu hukumnya merokok hukumnya makruh, namun ketika dia tahu dan mau berhenti tetapi tidak bisa itu menjadi halal..


-saya bilang kalau sudah kecanduan memang tidak bisa berhenti sekaligus harus bertahap dan memang punya keinginan kuat untuk berhenti.


dst...dst... he-he...


wassalam

Tidak ada komentar: