Setelah MUI menetapkan bahwa merokok itu haram dalam rapat nasionalnya kalau tidak salah setahun (atau dua) yang lalu, akhir-akhir ini muncul lagi dari ormas keagamaan Muhammadiyah yang mengumumkan seperti itu. Saya tidak mengerti apakah Muhammadiyah sebagai ormas keagamaan tidak ikut rapat nasionalnya MUI waktu itu, atau ini sekedar penguatan kembali khususnya untuk warga muhammadiyah.
Tetapi walaupun begitu yang ribut jadi semuanya. yah...wajar lah. karena semua berkepentingan di dalamnya termasuk pemerintah, yang konon pemasukan devisa dari industri rokok dan turunannya mencapai kurang lebih 50 trilyun rp.
Kalau tidak salah saya pun merekam ramainya isu tentang hram atau tidak rokok waktu dulu. jadi saya copy lagi saja.
PAGI ITU, SETELAH SHALAT SUBUH BERJAMAAH DI MASJID, SAYA HUNTING AYAT AL-QURAN. SEBENARNYA SAYA MENCARI AYAT YANG PERNAH SAYA BACA SEBELUMNYA YAITU TENTANG ALLAH SWT AKAN MENGUJI SESEORANG DENGAN KEMUDAHAN MENDAPATKAN HEWAN BURUAN. SETELAH BEBERAPA WAKTU AYAT YANG SAYA INGINKAN PUN SAYA TEMUKAN. AKHIRNYA SAYA BACA AYAT TERSEBUT DAN MENCOBA UNTUK MEMAHAMINYA KEMBALI. KEMUDIAN SETELAH ITU TIBA-TIBA MATA SAYA TERPAKU PADA AYAT YANG TERLETAK PADA HALAMAN DI SAMPINGNYA, YANG ARTINYA :”DENGAN MINUMAN KERAS DAN JUDI ITU, SYEITAN HANYALAH BERMAKSUD MENIMBULKAN PERMUSUHAN DAN KEBENCIAN DI ANTARA KAMU DAN MENGHALANG-HALANGI KAMU DARI MENGINGAT ALLAH DAN MELAKSANAKAN SHALAT. MAKA TIDAKLAH KAMU MAU BERHENTI?” (AL-MAIDAH AYAT 91).
SETELAH SAYA BACA KEMBALI DAN KEMUDIAN MEMIKIRKAN AYAT TERSEBUT, AKHIRNYA SAYA PUN MELIHAT DAN MEMBACA KE AYAT SEBELUMNYA YAITU AYAT 90 YANG ARTINYA :”WAHAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, SESUNGGUHNYA MINUMAN KERAS, BERJUDI, (BERKURBAN UNTUK) BERHALA DAN MENGUNDI NASIB DENGAN ANAK PANAH ADALAH PERBUATAN KEJI DAN TERMASUK PERBUATAN SETAN. MAKA JAUHILAH (PERBUATAN-PERBUATAN ITU) AGAR KAMU BERUNTUNG”.
YANG SAYA DAPAT TANGKAP DARI KEDUA AYAT DI ATAS ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1. AYAT 91 ADALAH AYAT YANG MENYAMPAIKAN SUATU AKIBAT ATAU EFEK YANG JELEK DARI PERBUATAN YANG TELAH DILARANG PADA AYAT 90 YAITU MINUMAN KERAS DAN BERJUDI. AKIBAT YANG JELEK ITU BERSIFAT HORIZONTAL DAN VERTIKAL. YANG BERSIFAT HORIZONTAL KITA BISA MELIHAT, GARA-GARA MINUMAN KERAS DAN BERJUDI, YANG MEMANG MERUSAK PRIBADI ORANG TERSEBUT (FISIK DAN PSIKIS), PERSOALAN KECIL BISA MERAMBAT DAN BERKEMBANG MENJADI SESUATU YANG BESAR YANG MELIBATKAN BANYAK ORANG. PERKELAHIAN ANTAR KELOMPOK PEMUDA ATAU ANTAR MASYARAKAT KAMPUNG/DESA.
2. DI AYAT 90, SAYA SEMPAT BERFIKIR LAMA, KENAPA HANYA EMPAT PERBUATAN INI DIMUNCULKAN PADA AYAT INI? SAYA SENDIRI BUKAN SEORANG MENGETAHUI BANYAK TENTANG ILMU AGAMA TETAPI KADANG-KADANG MEMBACA BUKU YANG BERHUBUNGAN DENGAN AGAMA ATAU MENDENGARKA CERAMAH AGAMA. AYAT SEPERTI INI BIASANYA DIWAHYUKAN ALLAH KEPADA NABI MUHAMMAD SAW. KARENA ADA SALAH SATU SAHABAT NABI YANG BERTANYA ATAU ADA KEJADIAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN MASALAH TERSEBUT. YANG MENARIK ADALAH KENAPA KE EMPAT PERBUATAN ITU YANG DITANYAKAN. KENAPA DENGAN MENCURI, MERAMPOK, MEMPERKOSA ATAU MEMBUNUH DAN LAIN-LAIN PERBUATAN YANG JELEK DI MASYARAKAT. MEMANG DIA AYAT LAIN DALAM AL-QURAN ADA JUGA YANG MEMBAHAS TENTANG PERBUATAN-PERBUATAN TERSEBUT, TETAPI SAYA BERFIKIR BAHWA PERBUATAN-PERBUATAN JELEK TADI MEMANG SUDAH DIANGGAP TIDAK BAIK DI MASYARAKAT KETIKA SEBELUM NABI MUHAMMAD SAW DATANG. SEMENTARA PERBUATAN-PERBUATAN YANG TERCANTUM DI AYAT 90, ADALAH PERBUATAN-PERBUATAN YANG UMUM DILAKUKAN OELH MASYARAKAT PADA WAKTU ITU, TERMASUK PARA PEMBESARNYA.
NAH, DARI DUA POINT DI ATAS SAYA JADI TERINGAT MASALAH YANG SEDANG RAMAI DIPERBINCANGKAN PADA SAAT INI YAITU YANG BERHUBUNGAN DENGAN ROKOK. MUI (MAJELIS ULAMA INDONESIA) ATAS PERMINTAAN DARI KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DIMOHON UNTUK MENGELUARKAN FATWA MENGENAI HUKUMNYA MEROKOK.
SEBELUMNYA SAYA MENCATAT BEBERAPA POINT YANG BISA SAYA TANGKAP KETIKA SECARA SENGAJA ATAU TIDAK SENGAJA SAYA MENGIKUTI PERKEMBANGAN DIALOG TENTANG HAL TERSEBUT.
1. SAYA PERNAH MEMBACA DI HARIAN SINDO (HARI DAN TANGGALNYA LUPA, BEGITU PULA DENGAN PENULISNYA) YANG MENGULAS TENTANG MEROKOK INI. DIKATAKAN DI SANA BAHWA ORANG YANG TERLIBAT SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DALAM BISNIS ROKOK MULAI DARI HULU SAMPAI HILIR MENCAPAI ANGKA 30 JUTAAN. SUATU BISNIS YANG SANGAT MELIBATKAN BANYAK ORANG. KEMUDIAN YANG MENARIK DARI TULISAN ITU JUGA MENGATAKAN BAHWA DI JAWA TIMUR YANG BOLEH DIBILANG GUDANGNYA ULAMA KARENA SAKING BANYAKNYA PESANTREN, SEBAGIAN BESAR PARA ULAMA TERSEBUT ADALAH PEROKOK! (O, O….)
2. YANG GENCAR MENGANGKAT MASALAH INI KE PERMUKAAN LEWAT LAYAR KACA ADALAH TV-ONE. TELEVISI YANG PUNYA TOKOH BANG-ONE, BEBERAPA KALI MENAYANGKAN LEWAT ACARA DEBAT DAN ACARA YANG LAINNYA, YANG MENGHADIRKAN HAMPIR SEMUA UNSUR YANG TERLIBAT DI DALAMNYA. MULAI PENGUSAHA ROKOK DAN ASOSIASINYA, ULAMA BAIK YANG MEROKOK MAUPUN YANG TIDAK MEROKOK, BAIK YANG DARI MUI MAUPUN ULAMA YANG BUKAN PENGURUS MUI, TOKOH-TOKOH LSM YANG BERGERAK DALAM PEMERHATI ROKOK, PERLINDUNGAN ANAK, DAN KESEHATAN. SUDAH TENTU DIHADIRKAN JUGA AHLI KESEHATAN. TIDAK LUPA WARTAWANPUN DIUNDANG DIDALAMNYA. DARI BEBERAPA KALI ACARA TERSEBUT ADA YANG BISA SAYA CATAT DISINI :
- WARTAWAN BILANG :”SAYA TIDAK BISA KERJA SAMPAI MALAM KECUALI SAYA SAMBIL MEROKOK” DIJAWAB IBU DARI LSM :”..AH, ITU HANYA SUGESTIF SAJA. BANYAK KOK ORANG BISA BEKERJA SAMPAI LARUT MALAM TANPA MEROKOK”.
- PEMERHATI KESEHATAN MENYATAKAN :”DI DALAM ROKOK TERDAPAT BERPULUH-PULUH ZAT YANG BERBAHAYA YANG BISA MENGAKIBATKAN SESEORANG YANG MEROKOK TERKENA PENYAKIT, SEPERTI KANKER, DLSBNYA” ULAMA YANG PEROKOK DAN BUKAN DARI MUI MENGATAKAN:”SEKARANG HARUS DILIHAT DULU, APAKAH DARI 10 ORANG YANG MEROKOK APA SEMUANYA TERKENA KANKER?”
- ASOSIASI PENGUSAHA ROKOK MENGATAKAN :”KALAU NANTINYA KELUAR FATWA HARAM BAGAIMANA DENGAN JUTAAN ORANG YANG SEKARANG TERLIBAT DALAM INDUSTRI ROKOK, YANG NOTA BENE MAYORITAS ADALAH ORANG-ORANG YANG DARI SEGI KEKAYAAN BUKAN YANG YANG BANYAK DUITNYA. KALAU KEMUDIAN PABRIK HARUS TUTUP APA NANTINYA AKAN MENAMBAH RAKYAT MISKIN DI INDONESIA?” TOKOH LSM MENIMPALI :”KAMI TIDAK ADA WACANA UNTUK MENUTUP PABRIK ROKOK, HANYA KAMI MINTA BAHWA PEMERINTAH MENGELUARKAN ATURAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN ROKOK INI TERUTAMA DALAM PEREDARANNYA. JUSTRU DENGAN TIDAK ADANYA ATURAN, ROKOKLAH PENYEBAB KEMISKINAN MASYARAKAT. UNTUK MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU ROKOK MENEMPATI SEKIAN PERSEN (LUPA ANGKANYA) DARI BELANJA KELUARGA PER BULANNYA. TANPA ATURAN ROKOK JUGA MUDAH DIDAPATKAN OLEH ANAK-ANAK DIBAWAH UMUR.
- ADA JUGA PESERTA YANG MEMPROTES TENTANG PERAN MUI DALAM MASALAH INI. DIA BILANG MUI KAN BUKAN DARI STRUKTUR PEMERINTAH KENAPA HARUS REPOT NGURUS YANG BEGINI. DARI MUI DENGAN TENANG MENGATAKAN MEMANG BETUL MUI BUKAN UNSUR PEMERINTAH TETAPI MUI SEBAGAI LEMBAGA YANG MENGURUSI MASALAH UMAT KADANG MENJADI RUJUKAN UMAT UNTUK BERTINDAK. SEKARANG APALAGI FATWA ATAU PUTUSAN ULAMA TENTANG PRODUK-PRODUK MAKANAN DIPAKAI OLEH INDUSTRI, KARENA MEMANG UMAT MEMBUTUHKAN ITU.
- ADA LAGI PESERTA YANG PRO ROKOK DENGAN LANTANG MENGATAKAN :”AYAH SAYA PEROKOK BERAT TAPI UMURNYA BISA SAMPAI 90 TAHUN!!!” TETAPI KEMUDIAN TIBA-TIBA ADA YANG NYELETUK DARI KELOMPOK YANG KONTRA ROKOK :”COBA KALAU TIDAK MEROKOK, UMURNYA MUNGKIN BISA SAMPAI 130 TAHUN!!!” DIIRINGI GERR…DARI PARA PENONTON YANG ADA.
MEMANG SERU….DARI BEBERAPA KALI ACARA DEBAT, SAYA TIDAK BISA MEREKAM SEMUANYA UNTUK DITAMPILKAN DISINI. REDAKSI YANG DI ATAS PUN MUNGKIN TIDAK PERSIS SAMA TETAPI MAKSUDNYA SEPERTI ITU. PERSOALANNYA MEMANG PELIK DAN DILEMATIS UNTUK BEBERAPA PIHAK. UNTUK UMAT ISLAM SENDIRI SEPERTI DALAM TULISAN DI SINDO ITU DIKATAKAN TIDAK ADA ATURAN JELAS YANG BERBICARA MASALAH ROKOK. ULAMA DARI MUI MENGATAKAN SELAMA INI PERKEMBANGAN HUKUM TENTANG MEROKOK DI MASYARAKAT ADALAH HARAM DAN MAKRUH. HARAM, SUDAH JELAS ARTINYA TIDAK BOLEH MEROKOK. MAKRUH ARTINYA DILAKUKAN TIDAK APA-APA, MENINGGALKAN MENDAPAT PAHALA. JADI, MENURUT ULAMA DARI MUI ITU INTINYA SEBENARNYA BIAR MAKRUH DAN YANG JELAS HARAM, KEDUA-DUANYA MELARANG ORANG UNTUK MEROKOK. KARENA MAKRUH, DENGAN MENINGGALKANNYA KITA MENDAPAT PAHALA.
DI PENGAJIAN YANG BIASA SAYA HADIRI, ADA PESERTA PENGAJIAN YANG PERNAH MENANYAKAN HUKUMNYA MEROKOK. PAK KIAI YANG MENDAPAT PERTANYAAN ITU, BELIAU MENJAWAB DENGAN DIPLOMATIS :”KALAU KITA KE MEKKAH, DI MASJIDIL HARAM DI TIAP TIANGNYA ADA TANDA ATAU GAMBAR ROKOK YANG DISILANG. MAKSUDNYA SEPERTI YANG DIKETAHUI DENGAN GAMBAR ITU ADALAH DILARANG MEROKOK, TETAPI DIBAWAH TANDA TERSEBUT DITULIS AYAT AL-QURAN YANG ARTINYA :”JANGANLAH KAMU MENCELAKAI DIRIMU SENDIRI” (SAYA LUPA SURAT DAN AYAT BERAPA)
SAYA SENDIRI TIDAK MEROKOK. AYAH SAYA DULUNYA ADALAH PEROKOK BERAT JUGA. DULU SEWAKTU SAYA MASIH SMA PERNAH MENCOBA-COBA UNTUK MEROKOK KARENA MELIHAT ORANG ATAU TEMAN-TEMAN YANG MEROKOK SEPERTINYA NIKMAT SEKALI. TETAPI SETELAH SAYA COBA BAIK ITU YANG FILTER ATAU KRETEK. YANG MAHAL ATAU YANG MURAH. BIBIR DAN LIDAH SAYA NAMPAKNYA TIDAK BISA MENERIMA RASA DARI ROKOK TERSEBUT. SEHINGGA SAMPAI SEKARANG SAYA TIDAK MEROKOK. JADI DASAR AWALNYA SAYA TIDAK MEROKOK KARENA MEMANG LIDAH DAN BIBIR SAYA YANG MERASA TIDAK NYAMAN DAN TIDAK NIKMAT KETIKA SAYA MEROKOK.
SEBAGAI ORANG YANG AWAM DALAM MASALAH AGAMA, SAYA HANYA DAPAT MELIHAT DARI YANG SAYA BACA SAJA. SEBAGAI AYAT YANG JELAS (MUHKAMAT) AYAT 90 DAN 91 DI ATAS YANG BERBICARA TENTANG MINUMAN KERAS DAN JUDI SERTA AKIBATNYA, APAKAH ITU BISA DIQIYASKAN DENGAN MASALAH ROKOK INI? SAYA FIKIR INI MEMANG TIDAK MUDAH KARENA TERNYATA BUKTINYA PUN BANYAK ULAMA YANG MENGERTI AGAMA TETAP SAJA MEROKOK. APALAGI DINYATAKAN DAN INI PERLU PEMBUKTIAN BAHWA TIDAK SEMUA ORANG YANG MEROKOK TERKENA PENYAKIT YANG MEMBAHAYAKAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar