Selasa, 24 Februari 2009

Proposal pembangunan mushala AL- FURQON

PROPOSAL
PEMBANGUNAN MUSHALA
AL-FURQON
























DUSUN PARENGKI DESA TASIWALIE KECAMATAN SUPPA
KABUPATEN PINRANG
2009






I. PENDAHULUAN


Kata Masjid, berasal dari bahasa Arab yang artinya berdasarkan tatabahasa adalah tempat sujud. Sedangkan arti menurut peristilahan adalah suatu bangunan tempat umat Islam beribadah. Di Indonesia istilah lain untuk Masjid yang biasanya diklasifikasikan besarnya bangunan dan fungsinya adalah Mushala, yang artinya menurut tata bahasa adalah tempat shalat.

Masjid, dalam perjalanan sejarah perjuangan dan perkembangan Islam menempati posisi yang sangat penting. Begitu pentingnya tentang kedudukan dan peranan Masjid diperlihatkan langsung oleh Rasulullah saw. sendiri ketika beliau baru pertama kali menginjakan kakinya di kota Madinah dalam perjalanan hijrahnya dari kota Makkah. Rasulullah saw. mengintruksikan untuk membangun Masjid sebagai suatu tempat yang merupakan pusat dari segala kegiatan umat Islam baik yang sifatnya ibadah maupun yang sifatnya sosial kemasyarakatan. Dalam proses pembangunan fisik Masjid, Rasulullah saw. pun aktif ikut terlibat di dalamnya.

Allah swt. berfirman dalam surat At-Taubah ayat 109 yang artinya :”…Sungguh, Masjid yang didirikan atas dasar taqwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih”.

Untuk itu sebagai suatu tempat yang merupakan pusat dari segala kegiatan umat Islam, keberadaan Masjid di tengah masayarakat sangat dibutuhkan sekali sehingga menjadi suatu kewajiban bagi umat Islam untuk mendirikannya. Seseorang yang dengan dasar taqwa mendirikan atau membangun Masjid Allah swt akan memberikan balasan atau pahala yang sangat luar biasa, sebagaimana yang diungkapkan dalam hadits yang artinya :”Ubaidillah Al khaulani r.a. mendengar ucapan Usman bin ‘Affan tentang ucapan orang terhadapnya ketika membangun Masjid Rasulullah saw., katanya, “Sesungguhnya anda banyak mengatakan yang bukan-bukan, sedangkan aku mendengar Nabi saw. bersabda : “Barangsiapa yang membangun Masjid (kata Bukair, aku kira dia juga menyebutku, karena mengharap wajah Allah), niscaya Allah membuatkan pula baginya di surga, bangunan seperti itu.” (HR. Bukhari. Diambil dari Buku : Terjemah Hadits Shahih Bukhari. Jilid 1 hal 164 hadits no 266. Penerbit “Widjaya” Jakarta)

Di hadist riwayat Muslim :”Dari Muhammad bin Labid ra. katanya: “Ketika ‘Usman bin ‘Affan bermaksud hendak merombak Masjid (Madinah), orang banyak tidak setuju. Mereka lebih suka membiarkannya sebagaimana adanya. Maka berkata ‘Usman, bahwa dia mendengar Rasulullah saw. bersabda :”Siapa membangun Masjid karena Allah, maka Allah membuatkan pula baginya rumah seperti itu di surga.” (Diambil dari Buku : Terjemah Hadits Shahih Muslim. Jilid 4 hal 395 hadits no. 2054. Penerbit “Widjaya” Jakarta)

Walaupun fungsi Masjid saat ini tidak seperti di zaman Rasulullah saw. keberadaan Masjid di tengah masyarakat diharapkan akan meningkatkan kehidupan beragama di tempat tersebut. Hal yang sederhana, dengan aktivitas shalat berjamaah di lima waktu shalat wajib, tidak saja akan mendapatkan nilai pahala berjamaah dan pahala memakmurkan Masjid dari aspek ibadahnya bagi yang melaksanakannya tetapi juga akan semakin mempererat tali ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat tersebut sehingga ikatan sosial yang terbangun akan semakin kuat dan kokoh. Ikatan sosial yang kuat dan kokoh sudah tentu akan efektif untuk membendung penyakit sosial yang akan terjadi di masyarakat tersebut.









Dengan keberadaan Masjid di tengah masyarakat diharapkan juga aspek pendidikan agama terhadap generasi penerus tercipta dalam bentuk seperti TPA (Taman Pendidikan Al-Quran), yang akan menghilangkan buta huruf terhadap Al-Quran. Dan tentunya kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya positif dan syariah.

Dengan kebaikan-kebaikan yang disebutkan di atas (yang sebenarnya masih banyak lagi) sangatlah wajar jika Allah swt. memberikan apresiasi atau penghargaan yang sangat luarbiasa kepada seseorang yang dengan dasar taqwa membangun Masjid di dunia ini.



II. MUSHALA – PARENGKI

Parengki adalah nama dusun yang terletak di desa Tasiwalie kec. Suppa kab. Pinrang provinsi Sulawesi Selatan. Kurang lebih berjarak 170 km dari kota Makassar sebagai ibu kota provinsi. Dari jalan poros Makassar – Pinrang, kurang lebih berjarak 7 km ke arah Barat, mendekati garis pantai. Dsn Parengki sendiri berada di sepanjang garis pantai selat Makassar. Sebenarnya di dsn Parengki sudah ada Masjid yang berada di dekat perbatasan dusun. Tetapi masyarakat yang berada di tengah dusun merasa terlalu jauh untuk pergi ke Masjid yang ada. Atas kebaikan salah satu warga yang mewakafkan tanahnya dan juga kerinduan masyarakat sekitar untuk shalat wajib berjamaah. Maka dimulailah gerakan untuk membangun Mushala berukuran 10 x 11 meter, yang kemudian disepakati bernama Mushala Al-Furqon.

Furqon dalam bahasa arab berarti pembeda. Furqon juga nama lain untuk Al-Quran, bahkan diabadikan juga sebagai nama salah satu surat dalam Al-Quran. Sesuai dengan Al-Quran sebagai pedoman hidup kaum Muslimin, yang membedakan antara haq dan bathil. Perintah dan larangan. Yang benar dan yang salah. Mushala Al-Furqon diharapkan menjadikan jiwa dalam perilaku jamaahnya sesuai dengan tuntunan Allah swt melalui Rasul-Nya, nabi Muhammad saw.

Untuk membangun Mushala Al-Furqon yang telah direncanakan dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk mempercepat penyelesaian pembangunan Mushala tersebut disamping mengandalkan potensi dari masyarakat sekitar, panitia pembangunan berusaha untuk menghimpun dana dari berbagai sumber lintas daerah. Untuk itu kami berharap kepada para umat Islam di mana pun berada yang dimudahkan Allah swt dalam masalah rizki, lahan untuk beramal (berinfaq) telah tersedia dan terbuka. Insya Allah, seperti janji Allah dalam Hadits Shahih riwayat Bukhari dan Muslim di atas akan terwujud bagi yang menginfaqkan hartanya untuk membangun Mushala di dusun Parengki ini.

Allah swt. berfirman dalam surat An-Nahl ayat 97 yang artinya :” Barangsiapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti Kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami berikan balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.

Allah swt. juga berfirman dalam surat Al-Munafiqun ayat 10 yang artinya :”Dan infaqkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematianku) sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh”












III. BIAYA-BIAYA YANG DIBUTUHKAN.

Biaya-biaya yang dibutuhkan berdasarkan perincian dari tukang yang kami percayakan untuk membangun Mushalla adalah sebagai berikut :

1. Pondasi dan rangka bangunan,
1. Batu gunung 10 kubik x Rp. 80.000,00 = Rp. 800.000,00
2. Batu merah 9500 bj x Rp. 400,00 = 3.800.000,00
3. Kerikil 4 kubik x Rp. 180.000,00 = 720.000,00
4. Pasir 18 kubik x Rp. 60.000,00 = 1.080.000,00
5. Semen 85 zak x Rp. 49.000,00 = 4.165.000,00
6. Besi 10 mm 60 btng x Rp. 50.000,00 = 3.000.000,00
7. Besi 6 mm 30 btng x Rp. 20.000,00 = 600.000,00
8. Kawat beton 10 kg x Rp. 20.000,00 = 200.000,00
9. Ongkos kerja = 7.425.000,00

Jumlah = Rp. 21.790.000,00

2. Plasteran dinding
1. Pasir 6 kubik x Rp. 60.000,00 = Rp. 360.000,00
2. Semen 42 zak x Rp. 49.000,00 = 2.058.000,00
3. Plamur 6 zak x Rp. 55.000,00 = 330.000,00
4. Ongkos kerja = 4.680.000,00

Jumlah = Rp. 7.428.000,00

3. Lantai
1. Timbunan 5 truk x Rp. 300.000,00 = Rp. 1.500.000,00
2. Keramik 117 dos x Rp. 40.000,00 = 4.680.000,00
3. Semen 20 zak x Rp. 49.000,00 = 980.000,00
4. Pasir 6 kubik x Rp. 60.000,00 = 360.000,00
5. Semen keramik 5 kg x Rp. 12.000,00 = 60.000,00
6. Ongkos kerja = 2.340.000,00

Jumlah = Rp. 9.920.000,00

4. Atap dan kusen Jumlah = Rp. 17.500.000,00
5. Cat dan kaca Jumlah = Rp. 3.000.000,00

Jumlah total 1 + 2 + 3 + 4 + 5 = Rp. 59.638.000,00

Biaya-biaya tak terduga 10% dari jumlah total = 5.963.800,00

T o t a l = Rp. 62.501.800,00

(Enam puluh dua juta lima ratus satu ribu delapan ratus rp.)

















IV. SUSUNAN PANITIA

PELINDUNG DAN PENASEHAT : Ka. Desa Tasiwalie
Ppn Desa Tasiwalie

PANITIA PELAKSANA :

1. Ketua : M. F. Ramdani
2. Wakil Ketua : H. Suaib
3. Sekretaris : Abdul Rahman S.Pi
4. Wakil Sekretaris : P. Fahruddin
5. Bendahara : Sulaeman, A.MPi
6. Seksi Dana : H. Abd. Hafid
7. Seksi Dakwah : Palantai
8. Seksi Pembangunan : Abd. Hafid
9. Seksi Humas : Husain Ali

Tidak ada komentar: