Selasa, 13 Oktober 2015

SEJARAH HIJRIAH!

Sudah kita ketahui bersama bahwa penanggalan bagi kita umat Islam adalah Hijriah, yang berpatokan pada peritiwa hijrahnya Rasulullah saw. Penetapan ini terjadi ketika Umar bin Al-Khathab ra menjadi khalifah. Muhammad Ash-Shalabi dalam bukunya mengatakan bahwa terdapat banyak riwayat yang menceritakan tentang penyebab dijadikan peristiwa Hijrah sebagai penanggalan Islam. Beberapa riwayat akan ditampilkan di sini.

Dirawikan dari Maimun bin Mahran, ia bercerita, “Surat akte toko milik Umar diserahkan kepada Umar pada bulan Sya’ban. Umar bertanya, ‘Bulan Sya’ban tahun kemarin atau bulan Sya’ban tahun yang akan datang, atau bulan Sya’ban tahun ini?.’ Kemudian, Umar mengumpulkan para sahabat. Kepada mereka, Umar mengatakan, “Hendaklah kalian menetapkan suatu peristiwa bagi public untuk penanggalan mereka!”

Salah seorang sahabat mengusulkan, “Catatlah berdasarkan penanggalan Romawi!” “Penanggalan Romawi terlalu panjang. Mereka mencatat penanggalan mereka sejak masa Dzulqarnain”, kata salah seorang sahabat memberi komentar. “Catatlah berdasarkan penanggalan Persia!” usul salah seorng sahabat. Para sahabat menanggapi, “Setiap kali raja Persia naik tahta, ia membuang penanggalan raja yang memerintah sebelumnya.” Setelah itu para sepakat untuk menghitung berapa tahun Rasulullah saw tinggal di Madinah. Mereka menyimpulkan bahwa Beliau tinggal di Madinah selama sepuluh tahun. Maka penanggalan dicatat berdasarkan hijrah Rasulullah saw.” (Mahdh Ash-Shawab, 1/316 dan Ibnu al-Jauzi, hal 69)

Ibnu Hajar bercerita, “adapun alasan mereka menetapkan bulan Muharram sebagai permulaan kalender hijriah, bukan bulan Rabiul Awal, bulan dimana Nabi melakukan hijrah, adalah, para sahabat yang bermusyawarah dengan Umar menemukan empat peristiwa yang dapat dijadikan sebagai penanggalan, yakni tahun kelahiran Nabi, tahun diangkatnya Beliau menjadi Rasul, tahun Hijrah dan tahun wafatnya Beliau. Mereka berpandangan bahwa tahun kelahiran dan tahun diangkatnya Beliau menjadi Rasul tidak terlepas dari perdebatan seputar tahun kejadiannya.

Mereka Juga menolak menetapkan kalender berdasarkan tahun wafat Beliau. Alasannya, karena tahun wafat Beliau akan menimbulkan kesedihan bagi kaum muslimin. Dari empat peristiwa tersebut, yang tersisa tinggal peristiwa hijrah. Mereka menetapkan bulan Muharram sebagai awal kalender Hijriah, bukan Rabiul Awal, karena permulaan tekad untuk Hijrah terjadi sejak bulan Muharram. Sebab, peristiwa baiat Aqobah II terjadi pada bulan Dzulhijjah. Peristiwa ini dianggap sebagai mukadimah untuk hijrah. Bulan tsabit yang muncul setelah peristiwa Baiat Aqobah II dan tekad untuk Hijrah adalah bulan tsabit Muharram. Karena, bulan Muharram tepat untuk dijadikan sebagai permulaan kalender Hijriah.” Ibnu Hajar selanjutnya bercerita, “Bulan itu lebih tepat dijadikan sebagai permulaan kalender hIjriah, yakni bulan Muharram.” (Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 7/268 dan Yahya al-Yahya. Al-Khilafah Ar-Rasyidah, hal 286)

(the Great Leader of Umar bin al-Khathab. Dr. Muhammad Ash-Shalabi)

Tidak ada komentar: