Minggu, 13 November 2016

MANFAAT MUSYAWARAH


Kata musyawarah berasal dari bahasa Arab yang artinya mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain. Dalam kitab Lisan Al-'Arab diartikan, memetik dari serbuknya dan wadahnya.  Berarti mempersamakan pendapat yang terbaik dengan madu, dan bermusyawarah adalah upaya meraih madu, dan bermusyawarah adalah upaya meraih madu itu dimana pun ditemukan, atau dengan kata lain pendapat siapa pun yang dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikannya. Musyawarah dapat berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu.

Kata Musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya. Sedangkan menurut istilah fikih, adalah meminta pendapat orang lain atau umat mengenai suatu urusan.

Kata Musyawarah juga umum diartikan dengan perundingan atau tukar fikiran. Perundingan itu juga disebut musyawarah, karena masing-masing orang yang berunding diminta atau diharapkan mengeluarkan atau mengemukakan pendapatnya tentang suatu masalah yang dibicarakan dalam perundingan itu.

Musyawarah mengandung banyak sekali manfaat, di antaranya :

Pertama, melalui musyawarah, dapat diketahui kadar akal, pemahaman, kadar kecintaan, dan keikhlasan terhadap kemashalatan umum.

Kedua, kemampuan akal manusia itu bertingkat-tingkat dan jalan berfikirnya pun berbeda-beda. Sebab, kemunginan ada di antara mereka mempunyai suatu kelebihan yang tidak dimiliki orang lain, para pembesar sekali pun.

Ketiga, semua pemdapat di dalam musyawarah diuji kemampuannya. Setelah itu, dipilih pendapat yang lebih baik.

Keempat, di dalam musyawarah, akan tampak bersatunya hati untuk menyukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati.



Sumber : Ar-Rahman. The Inspire. Al-Quranul Karim

holidaysoo.com

Tidak ada komentar: