Kata Musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya. Sedangkan menurut istilah fikih, adalah meminta pendapat orang lain atau umat mengenai suatu urusan.
Kata Musyawarah juga umum diartikan dengan perundingan atau tukar fikiran. Perundingan itu juga disebut musyawarah, karena masing-masing orang yang berunding diminta atau diharapkan mengeluarkan atau mengemukakan pendapatnya tentang suatu masalah yang dibicarakan dalam perundingan itu.
Musyawarah mengandung banyak sekali manfaat, di antaranya :
Pertama, melalui musyawarah, dapat diketahui kadar akal, pemahaman, kadar kecintaan, dan keikhlasan terhadap kemashalatan umum.
Kedua, kemampuan akal manusia itu bertingkat-tingkat dan jalan berfikirnya pun berbeda-beda. Sebab, kemunginan ada di antara mereka mempunyai suatu kelebihan yang tidak dimiliki orang lain, para pembesar sekali pun.
Ketiga, semua pemdapat di dalam musyawarah diuji kemampuannya. Setelah itu, dipilih pendapat yang lebih baik.
Keempat, di dalam musyawarah, akan tampak bersatunya hati untuk menyukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar