Minggu, 15 Januari 2017

MUI, siapakah gerangan?

Akhir-akhir ini MUI (Majlis Ulama Indonesia) menjadi sorotan, baik dari orang-orang yang mendukungnya maupun dari orang-orang yang nyinyir kepadanya.  Apalagi setelah muncul kasus penistaan agama yang dilakukan seseorang yang berstatus sebagai pejabat dan sedang dalam proses maju sebagai calon dalam pemilihan gubernur untuk wilayah DKI, yaitu yang dikenal dengan nama Ahok. Orang-orang yang mendukung MUI tidak akan bergerak untuk menuntut penengakan hukum atas kasus penistaan agama itu kecuali bahwa MUI sebagai representasi umat sudah menyatakan (fatwa) bahwa Ahok telah  meninstakan agama mereka.  Semetara orang-orang yang nyinyir kepada MUI menyatakan bahwa yang intinya fatwa MUI itu tidak benar dan yang dilakukan Ahok bukan merupakan penistaan agama.

Adanya pandangan yang berbeda itu tentu bagi kita masyarakat awam akan mempertanyakan apa dan siapa itu MUI?

Kalau kita buka web MUI maka akan terlihat tujuan, fungsi dan latar belakang dibentuknya MUI.

Majelis Ulama Indonesia bertujuan untuk terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah Swt (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur). Untuk mencapai tujuannya, MUI melaksanakan berbagai asaha, antara lain memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat, merumuskan kebijakan dakwah Islam, memberikan nasehat dan fatwa, merumuskan pola hubungan keumatan, dan menjadi penghubung antara ulama dan umara

Majelis Ulama Indonesia berfungsi sebagai wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antarumat beragama.

Keragaman dan Kemajemukan dan Keragaman Umat Islam.

Ulama Indonesia menyadari, kemajemukan dan keragaman umat Islam dalam pikiran dan paham keagamaan merupakan rahmat bagi umat yang diterima sebagai pelangi dinamika untuk mencapai kebenaran hakiki. Tak ada alasan untuk berpecah-belah hanya oleh perbedaan pendapat pada hal-hal khilafiyah.

Khusus mengenai komisi fatwa, saya dapatkan info yang lebih detail yang saya dapatkan dari status teman di facebook, silahkan dibaca dan diresapi.

Khairul Anwar
*MENGENAL KOMISI FATWA MUI*

(biar kaum muslimin anggap enteng dan meremehkan MUI)
●● *tak kenal maka tak sayang*

Anggota Komisi Fatwa dalam kepengurusan MUI Periode 2015-2020, hasil Munas di Surabaya,...komisi fatwa ada di urutan pertama.

Anggota Komisi Fatwa MUI berjumlah 67 orang, terdiri dari 12 orang Guru Besar, 32 doktor di berbagai bidang hukum dan keIslaman, serta pimpinan lembaga fatwa ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan perguruan tinggi Islam, serta ahli hukum dan bidang2 terkait.

Di level pimpinan, latar belakang akademik pimpinan Komisi Fatwa menunjukkan kompetensi yang membuat kita semakin tak berani untuk meragukannya.

Ketua Komisi Fatwa, Professor Doktor Hasanudin Abdul Fattah adalah Guru Besar bidang ushul fiqih, filsafat hukum Islam asal Banten. Pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, juga Dosen Pascasarjana.

Sekretarisnya, Doktor Asrorun Ni'am Sholeh Lc, MA, doktor di bidang Ushul Fiqh. Ulama muda dengan beragama prestasi, mengenyam pendidikan di berbagai pesantren, pernah belajar langsung kepada Syaikhul Azhar Prof. Dr. Ahmad al-Tayyib. Ia jg pernah belajar di National University of Singapore (NUS) dan John Hopkins University Baltimore USA. Untuk semangat kebangsaan, tak diragukan lagi, ia Alumni Pendidikan kepemimpinan nasional paling prestisius, PPSA XX Lemhannas RI, termuda di angkatannya. Di jajaran Wakil Ketua, ada Kyai Malik Madany, Ulama ahli fikoh senior, Mantan Katib Am Syuriyah PBNU, Dosen dan mantan Dekan Fak Syariah UIN Yogyakarta.

Ada Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, guru besar bidang Ushul Fikih yang merupakan tokoh Muhammadiyah. Ada Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, guru besar hukum Islam yang juga sarjana dan master hukum.

Ada juga Wakil Ketua LBM PBNU. Di Wakil Sekretaris, ada Guru Besar bidang hukum Islam dan ahli hukum ekonomi Syariah, Guru Besar UIN Bandung, yang pernah menjabat sebagai Ahli di Mahkamah Agung. Ada juga Wakil Ketua LBM PBNU dan pimpinan Pesantren Darurrahman Jakarta. Ada Ahli Astronomi dari Pimpinan Muhammadiyah, ada juga dari PB al-Washliyah. Latar belakang keilmuan serta akademik anggota Komisi Fatwa juga sangat beragam.

Ada Ahli tafsir, mantan Rektor Institut Ilmu Al-Quran, Dr. KH. Ahsin Muhammad. Ada guru besar hukum Islam Universitas Indonesia, Prof. Dr. Uswatun Hasanah.

Ada Direktur Pascasarjana IIQ Dr. KH. Munif Suratmaputra, MA. Ada Guru Besar bidang linguistik, bidang hukum, bidang hadis, bidang fikih, bidang tafsir, bidang filsafat hukum Islam.
Ada juga peneliti hukum, ada juga hakim serta ahli hukum dari Mahkamah Agung, serta dari Kementerian Hukum dan HAM.

Ada juga Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah Prof. Dr. Syamsul Anwar, Pimpinan Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Pimpinan Lembaga Fatwa PB al-Washliyah, PUI, DDI, Persis, al-Irsyad, Rabithah Alawiyyah, dan berbagai ormas Islam lainnya.

Ada juga pimpinan Fakultas Syari'ah dan Hukum Perguruan Tinggi Islam terkemuka, seperti UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, UIN Bandung, IAIN Banten, PTIQ, IIQ, Uniersitas Asy-Syafiiyyah, Universitas Indonesia, serta pimpinan dan alumni pondok pesantren terkemuka seperti Lirboyo, Ploso, Kajen, Tebuireng, Gontor, Padangpanjang, al-Khoirot, Buntet, Cipasung, Sarang, Langitan, Krapyak, Tambakberas, Garut, dan sebagainya .

Melihat latar belakang keilmuan orang2 yang berada di balik Komisi Fatwa MUI, maka saya menyerah. Tiada daya dan argumen lagi untuk meragukan kredibilitas dan kompetensi mereka dalam menetapkan fatwa dan karenanya saya tidak kuasa untuk mendegradasi fatwa2 yang dihasilkan. Tidak ada pilihan kecuali untuk menerimanya sbg panduan dan tuntunan bagi saya. sami'na wa atha'na....
_____________🌺🇮



Keragaman dan Kemajemukan dan Keragaman Umat Islam


Ulama Indonesia menyadari, kemajemukan dan keragaman umat Islam dalam pikiran dan paham keagamaan merupakan rahmat bagi umat yang diterima sebagai pelangi dinamika untuk mencapai kebenaran hakiki. Tak ada alasan untuk berpecah-belah hanya oleh perbedaan pendapat pada hal-hal khilafiyah

Tidak ada komentar: