ENREKANG (fokusislam)
– Wacana kenaikan harga rokok sempat menjadi trending topic beberapa
pekan yang lalu. Para perokok di Indonesia ketar-ketir dengan harga
rokok yang kabarnya bakal mencapai harga 50 ribu.
Rokok sendiri merupakan permasalahan
klasik di Indonesia. Meskipun hampir seluruh warga Indonesia mengetahui
bahaya yang dikandung dalam setiap batang rokok, nyatanya jumlah perokok
di Indonesia mencapai 51,1% dari total populasi (risat dari Badan
Khusus Pengendalian Tembakau dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat
Indonesia tahun 2015).
Dan berbicara tentang
rokok,ternyata di Indonesia ada desa yang bebas dan bersih dari asap
rokok. Bahkan kabarnya, desa ini merupakan desatanpa rokok pertama di
dunia. Perkenalkan : Desa Bone-Bone namanya.
Desa Bone-Bone ini terletak di Kabupaten
Enrekang, Sulawesi Selatan. Desa dengan ketinggian mencapai 1500 Mdpl
tersebut berada di kaki Gunung Latimojong. Desa Bone-Bone ini merupakan
desa pertama di dunia yang menerapkan KTR atau Kawasan Tanpa Rokok.
Ketika memasuki kawasan Desa Bone-Bone,
pengunjung akan disuguhi berbagai baliho dan tulisan yang berisi
himbauan untuk tidak merokok akan dengan mudah dijumpai. Peraturan
larangan merokok tersebut tak hanya untuk warga setempat, tapi juga
berlaku untuk pengunjung yang datang, demikian seperti dikutip dari
Tribunnews, Selasa (6/9/2016).
Bagi yang melanggar dan kedapatan
merokok, maka akan dijatuhi hukuman berupa kerja sosial berupa
membersihkan rumah ibadah, membersihkan lingkungan desa, dan yang
lainnya.
Larangan Rokok Bertahap
Larangan merokok di desa ini tidak
diberikan sekaligus, melainkan bertahap dan membutuhkan waktu
bertahun-tahun. Awalnya,larangan merokok di desa ini bukan hanya untuk
menjaga kesehatan warganya saja, namun juga karena faktor ekonomi yang
sulit. Banyak anak-anak dari keluarga miskin di desa ini tidak bisa
melanjutkan sekolah lantaran ayahnya lebih memilih membeli rokok
daripada menabung untuk biaya sekolah anaknya.
Karena hal itulah, pemerintah setempat
mulai menerapkan larangan merokok di desa tersebut. Pada awal tahun
2000, pemerintah daerah menerapkan larangan penjualan rokok di
Bone-Bone.
Peraturan tersebut dilanjutkan dengan
larangan merokok di tempat umum pada 2003. Larangan penuh kegiatan
merokok dan menjual rokok bagi penduduk maupun pengunjung diberlakukan
penuh mulai tahun 2006.
Selain memberi sanksi berupa kerja
sosial, mereka yang masih merokok juga dipaksa menyampaikan permintaan
maaf di depan publik melalui pengeras suara. Hukuman tersebut ternyata
bisa menimbulkan efek jera dan malu bagi warga yang ketahuan melanggar.
Tahap awal aturan tanpa rokok
diterapkan, yakni merokok harus di dalam rumah dan tak terlihat warga
lain. Sejak itu, tak pernah kelihatan lagi warga merokok di luar. Tahap
setelahnya, yaitu merokok hanya boleh dilakukan di kebun.
Selanjutnya, justru warga desa sendiri
yang mengajukan penambahan aturan dengan menolak juga zat pewarna
makanan. Semoga bisa dicontoh pemerintah desa lainnya. (azman)
http://fokusislam.com/4855-mengenal-desa-tanpa-rokok-pertama-dunia-ada-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar