Sabtu, 18 Oktober 2014

Soal-soal ulangan harian dasar-dasar budidaya SMK - istilah-istilah perikanan

Ulangan harian Dasar-dasar Budidaya Perikanan.

1. Negara kesatuan republik Indonesia mempunyai potensi Perikanan yang sangat besar, baik dari sector Budidaya maupun Penangkapan. Apalagi Indonesia dibatasi oleh dua samudera yang kaya akan potensi ikan yang bernilai ekonomis. Dua samudera yang dimaksud adalah :
A. Samudera Pasifik dan samudera Atlantik
B. Samudera Atlantik dan samudera Hindia
C. Samudera Pasifik dan Samudera Hindia
D. Samudera Pasifik dan Samudera Himalaya

2. UU tentang Perikanan yang terakhir adalah :
A. UU no 54 tahun 2004
B. UU no 54 tahun 2009
C. UU no 45 tahun 2004
D. UU no 45 tahun 2009

3. Perikanan dalam undang-undang tidak hanya mengelola dan memanfaat sumber daya ikan tetapi juga :
A. Air laut dan air tawar
B. Lingkungannya
C. Laut Teritorial Indonesia
D. ZEEI

4. Yang termasuk pengertian Ikan berdasarkan undang-undang adalah kelompok :
A. Ecinodermata, vertebrata, alga, finfish dan molusca
B. Ecinodermata, finfish, alga, crustacea dan molusca
C. Alga, molusca, crustacea, vertebrata dan finfish
D. Alga, crustacea, ecinodermata, molusca dan vertebrata

5. Yang termasuk kegiatan budidaya ikan, adalah :
A. Memelihara rumput laut, pembibitan udang, memasang perangkap kepiting
B. Mencari teripang di laut, memanen ikan bandeng di tambak, membiakan ikan Nila di kolam.
C. Pembibitan udang, memanen ikan bandeng, memelihara rumput laut.
D. Memasang perangkap kepiting, memancing ikan tuna, mencari teripang di laut.

6. Menurut undang-undang, segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan adalah :
A. Ikan
B. Sumber Daya Ikan
C. Perikanan
D. Semuanya benar

7. Urutan perairan laut menurut undang-undang :
A. Perairan pedalaman, perairan kepulauan, ZEEI, perairan Teritorial, laut lepas.
B. Perairan Teritorial, Perairan kepulauan, perairan pedalamam, Laut lepas, ZEEI.
C. Perairan pedalaman, perairan kepulauan, perairan Teritorial, ZEEI, laut lepas.
D. Perairan kepulauan, Laut lepas, perairan Teritorial, perairan pedalaman, ZEEI.

8. Yang termasuk Pembudidaya ikan adalah :
A. Orang yang sehari-hari memancing ikan.
B. Orang yang sehari-hari kerjanya memelihara rumput laut.
C. Orang yang sehari-hari mencari kerang/tude.
D. Orang yang sehari-hari makan ikan.

9. Semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakti. Adalah :
A. Pembudidayaan Ikan
B. Penangkapan Ikan
C. Konservasi Sumber Daya Ikan
D. Pengelolaan Perikanan

10. Menteri Perikanan saat ini adalah :
A. Syarif Cicip Sutardjo
B. Fadel Muhammad
C. Prof. Dr. Rohmin Dahuri
D. Prof. Dr. Yusril ihza Mahendra

============MENYONTEK DALAM ULANGAN BUKAN PEKERJAAN ORANG SEKOLAHAN===========
============================SELAMAT BEKERJA=======================================


===========

Maaf, ikut nebeng, bagi yang mau memenuhi kebutuhan hidupnya klik http://onstore.co.id/s/00367940001

Baca juga : http://mang-emfur.blogspot.co.id/2016/05/apakah-kita-hanya-mau-berpangku-tangan.html

Tidak ada komentar: