Jumat, 05 Desember 2014

Minuman Oplosan!

Ternyata bukan hanya dangdut oplosan yang digemari penggemar dangdut. Minuman oplosan juga sangat digemari oleh para penggemar minuman keras. saya pun mencoba mencari di KBBI, apa arti oplosan itu! hmmmm....pantas! karena campuran sehingga segala nya menjadi maknyous!!!! Ups...benarkah? yaa...terlihat dari korban yang begitu banyak, berarti penggemarnya buanyak sekali.

Tadi ketika melihat berita di te-ve tentang para korban yang begitu banyak, saya berfikir ada kemungkinan pemerintah menjadikannya Kejadian Luar Biasa. eeeee......tidak berapa lama dalam berita itu muncul juga di suatu daerah, banyaknya korban itu menjadikannya Kejadian Luar Biasa.....(he-he.....ternyata ada feeling juga jadi pejabat!).

Tapi bagi saya, sesuatu hal yang konyol kalau kebijakan Kejadian Luar Biasa dilihat dari sisi banyaknya korban. Harusnya banyaknya orang yang suka meminum minuman keras yang dijadikan Kejadian Luar Biasa. Apalagi diberitakan rentang umur yang meminum minuman keras oplosan itu dari umur 11 tahun hingga 62 tahun (berita pagi kompas TV). karena walaupun tidak ada korban jiwa, minuman keras berpotensi munculnya masalah-masalah sosial di masyarakat. Masalah-masalah sosial di masyarakat yang diakibatkan karena meminum minuman keras sudah banyak diberitakan bahkan hingga kehilangan nyawa manusia juga. sejelek-jeleknya, meskipun tidak ada efek negatif secara sosial kemasyarakatan, minuman keras mereduksi hingga menghilangkan akal sehat dari manusia itu sendiri dalam rentang waktu tertentu, sehingga menutup potensi produktifitas manusia itu sendiri. Pemerintah harus peduli dalam hal ini!

Karena itulah, agama menetapkan hukum haram untuk minuman keras, sedikit dan banyaknya. yang sebenarnya dalam hukum positif pun minuman keras itu diatur dalam tataniaganya. he-he.....setelah kejadian banyaknya korban, barulah aparat merazia tempat-tempat dimana dicurigai ada minuman keras. hhmmmm...jadi ingat, ada ormas Islam yang selalu merazia minuman keras tapi kadang diprotes oleh pihak lainnya. jadi apakah dengan kejadian banyaknya korban ini, kembali kita kecolongan? kalau begitu masalahnya ada dimana?

Prihatin untuk diri saya sendiri! ketika kita melakukan sesuatu kemudian sesuatu itu membuat kita mati, ups...meninggal (mati mah untuk binatang ya!). sesuatu itulah yang akan menilai kematian eh..kemeninggalan kita apakah Khusnul khotimah (akhir yang baik) atau Su'ul khotimah (akhir yang jelek). Keyakinan akan kehidupan setelah kematian yang merupakan hal yang ghaib, akan menentukan langkah kehidupan kita di dunia ini dan pilihan kita kepada khusnul khotimah atau su'ul khotimah di akhir kehidupan kita yang tidak tahu kapan akan datangnya.

"Ya Allah aku memohon kepada-Mu, kesalamatan dalam agama-Mu, kesehatan badanku, penambahan ilmu yang bermanfaat, Rizki yang penuh berkah, Taubat sebelum kematianku, Saat kematianku yang penuh dengan Rahmat-Mu, dan ampunan-Mu setelah kematianku" Amin.

========

Dari Ibnu 'Umar, bahwa Rasulullas saw bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap khamer adalah haram." (HR. Muslim)

Menurut Ibnu Faris dalam Mu'jam Maqayis Al Lughah, secara bahasa khamer berarti menutupi. Khamer disebut demikian karena ia menutupi akal orang yang mengkonsumsinya. Riwayat senada terdapat dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim bahwa Ibnu Umar berkata, "Khamer adalah apa saja yang menutupi akal."

Dengan demikian, tidaklah tepat memaknai khamer sebagai alkohol atau arak, sebab ia hanya bagian dari khamer. Memang mulanya ia dipahami sebagai minuman, karena pada masa itu bangsa Arab tidak mengenal zat yang memabukkan selain yang diminum. Menurut Imam al-Khathabi, bangsa Arab semula tidak mengenal istilah khamer dalam pengertian khususnya, sampai akhirnya syariat menjelaskan sifatnya yaitu memabukkan. Jadi khamer adalah istilah spesifik dengan pengertian syar'i yang sudah dikenal, sebagaimana shalat dan zakat (Nailul Authar, VII/167)

Atas dasar ini, sebaiknya kita tidak menterjemahkan istilah khamer ke dalam bahasa lain, karena akan mengaburkan makna dan cakupan aslinya. Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu 'Umar di atas menunjukkan bahwa khamer mencakup semua yang sifatnya memabukkan, dalam pengertian yang luas. Jangan sampai kaum muslimin mengira bahwa yang termasuk khamer hanya minuman keras atau yang beralkohol dan lupa bahwa masih banyak khamer-khamer lain.

Imam Adz-Dzahabi menyatakan bahwa khamer adalah nama untuk setiap zat yang menutupi akal, entah cair atau padat, makanan atau minuman (Al-Kabair, h. 82). Senada dengannya, Ibnu Rajab mengutip pandangan sejumlah ulama dalam Jami'al 'Ulum wal Hikam (II/464), bahwa khamer ini mencakup segala sesuatu yang memabukkan baik padat atau cair, dimakan atau diminum, berasal dari bahan dasar biji-bijian atau buah atau susu, dan lain-lain. Mereka memasukkan juga hasyisyah (ganja) yang dibuat dari dau qannab (qannabis) ke dalam jenis ini.

(Diambil dari artikel Rusalnya Akal karena Khamer. Alimin Mukhtar. Hidayatullah. Edisi 8/XXVII/Desember 2014/Shafar 1436)

Tidak ada komentar: