Kamis, 16 Juni 2016

Melanggar "agama" membawa "berkah"!


Klo kita melihat akar kata "agama", katanya 'a' itu artinya tidak dan 'gama' itu artinya kacau. Jadi sederhananya "agama" artinya tidak kacau. Suatu ketetapan yang dibuat supaya orang atau sekumpulan orang (komunitas) yang terikat dengannya hidupnya tidak kacau, bahasa lain teratur, rapih.


Dalam terminologi kehidupan manusia dimana mereka sepakat untuk membuat sebuah aturan untuk kebaikan bersama baik itu tertulis atau tidak, entah apakah itu namanya Undang-undang, peraturan, adat dan lain-lain pada dasarnya klo dilihat dari definisi kata tadi itu juga termasuk agama. Tentu didalamnya baik secara eksplisit maupun implisit mengandung arti sangsi, hukuman dan lain sebagai jika seseorang melanggar "agama" tersebut, yang nilainya atau besaran sangsi itu akan disesuaikan dengan jenis dan kualitas pelanggarannya.


Boleh jadi dengan perkembangan zaman "agama" yang dibuat komunitas itu akan berubah sesuai kebutuhan, entah itu berubah total atau sekedar penyempurnaan dan penyesuai dan lain sebagainya. Namun tetap pada intinya bahwa itu untuk kebaikan bersama dalam hubungan sesama di komunitas tersebut.


Namun, bisa jadi bahwa "agama" bagi suatu komunitas tertentu dinilai tidak sesuai bagi komunitas yang lainnya. Yaahhh, wajarlah namanya juga beda komunitas. Tetapi apakah komunitas lain berhak untuk mengkritisi "agama" komunitas lain. Saya kira selama untuk kebaikan komonitasnya sendiri (misalnya untuk studi perbandingan, studi kasus dan lain sebagainya), tidak masalah, tetapi kalau sampai mengintervensi dan mengobok-obok itu akan menjadi masalah (dengan cara apapun). Karena di situ ada kewenangan, ada jiwa kebersamaan, ada kebanggaan sebagai sebuah komunitas.


Yang jadi pertanyaan, apakah jika sebuah komunitas yang berada dalam komunitas yang lebih besar, kemudian komunitas yang lebih besar berhak sewenang-wenang mengatur "agama" komunitas-komunitas yang lebih kecil yang ada di dalamnya? Logikanya, bergabungnya komunitas-komunitas kecil dalam sebuah komunitas besar tentu ada kesepakatan, ada hak dan kewajiban dan ada penghargaan, penghormatan kepada sesama komunitas. Tentu yang besar tidak bisa sewenang-wenang untuk merubah atau menghapuskannya tanpa ada saling pengertian, pembicaraan dan keputusan bersama. Kalau tidak seperti itu maka akan ada yang tersakiti salah satunya.


Kasus Saeni yang melanggar perda kemudian mendapat “berkah” ratusan jutaan rupiah adalah kasus yang cukup menarik. Saya tidak usah menceritakan lagi masalah ini, hanya saya hanya ingin bertanya sekitar kasus tersebut :
1.   Apakah akan memicu orang untuk melanggar dengan berharap  “berkah”?
        2. Apakah yang memberi “berkah” termasuk katagori intervensi terhadap “agama” dari komunitas yang ada? Atau sekedar belas kasihan tanpa mengerti permasalahan yang ada?
       3.   Apakah penghapusan “agama” dengan begitu saja yang katanya tidak sesuai dengan komunitas yang lebih besar adalah bentuk “arogansi” dari kewenangan sesuatu yang besar atau apakah?
       4.   Dan banyak lagi point-point yang ada untuk dikembangkan untuk membuka wawasan kita.

T    Trima kasih

    =======





Tidak ada komentar: