Selasa, 28 April 2015

Hukuman Mati dan Koruptor!

Pagi ini berita dipenuhi salah satunya adalah eksekusi mati para terpidana mati yang sudah lama diputuskan oleh pengadilan, yang dikenal dengan Eksekusi jilid 2. Seperti diketahui bersama bahwa sejak pak Jokowi terpilih menjadi presiden, maka para terpidana mati "sepertinya" digenjot untuk dieksekusi. Beberapa waktu lalu ada juga eksekusi mati jilid 1. Baik jilid 1 maupun jilid 2 ini dipenuhi oleh terpidana mati dari kasus Narkoba, yang mana para terpidana mati narkoba ini berasal dari berbagai negara termasuk dari anak negeri sendiri, yaitu Indonesia.

Sebenarnya putusan mati dari terpidana narkoba ini sudah berlangsung lama, hanya karena ada proses hukum lanjutan yang disediakan oleh peraturan yang ada di Indonesia sehingga pelaksaannya sangat lama hingga bertahun-tahun. Proses hukum lanjutan yang ada di Indonesia setelah keputusan pengadilan di tingkat pengadilan negeri akan berlanjut ke pengadilan tinggi berupa banding selanjutkan kasasi di Mahkamah Agung. Setelah itu ada juga Peninjauan Kembali hingga kadang sampai 2 kali. Terakhir adalah Grasi yang diberikan oleh Presiden. Namun dari kasus yang terakhir ini, yaitu jilid 2, bahkan ada yang berusaha melalui jalur PTUN (Pengadilan Tata usaha negara), yang menggugat aturan yang telah dikeluarkan.

Seperti eksekusi mati jilid 1, eksekusi mati jilid 2 ini juga mengundang dinamika politik khususnya yang berhubungan dengan terpidana mati warga luar negeri dan sosial di masyarakat. Berbagai usaha dilakukan oleh para penguasa negeri yang warganya menjadi calon yang akan dieksekusi, hingga sampai menekan kedaluatan bangsa Indonesia. Yaa...di satu sisi itu adalah sikap dan usaha yang wajar bagi peminpin suatu bangsa untuk melindungi warganya yang terkena masalah di luar negeri walau berbuat salah. Tetapi di satu sisi, mereka harus menghormati kebijakan hukum yang ada dan diterapkan di Indonesia. Di dalam negeri sendiri, banyak penggiat Hak Asasi Manusia atau pribadi-pribadi yang mempunyai kedudukan yang biasa suaranya disiarkan oleh media yang menolak adanya hukuman mati. Bagi mereka hukuman mati bertolak belakang dengan hak asasi manusia untuk hidup, hukuman mati hanyalah hak Tuhan kepada manusia!

Dalam Islam sendiri hukuman mati ada dalam aturan. Kita kenal dengan adanya hukum Qishash bagi seseorang yang membunuh orang lain, walau pun sisi pemaafan tetap diutamakan. Di ayat lain juga Allah swt juga berfirman, "...jangan membunuh seseorang kecuali dengan haq." Hakim di pengadilan yang memutuskan hukuman mati sesuai dengan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.

Di Indonesia ini, terutama dekade terakhir ini hukuman mati sudah beberapa kali dilaksanakan. Memang gaungnya sangat menggelegar pada era presiden Jokowi ini, tetapi pada era presiden SBY pun eksekusi hukuman mati pun pernah dilaksanakan. Hanya kalau kita lihat dari penyebab hukuman mati itu berasal dari kasus-kasus Narkoba dan Terorisme. Tidak ada yang berasal dari kasus Korupsi, padahal kosupsi juga sudah ditetapkan sebagai Extra Ordinary Crime. Ups! kalau diterjemahkan secara bahasa gaul Kejahatan yang kelewat batas. he-he....

Di negara-negara lain, seperti China yang kadang menjadi acuan dalam pemberantas korupsi, hukuman mati sudah diterapkan bagi para koruptor. Langkah ini konon cukup efektif untuk mencegah terjadinya kasus-kasus kosupsi, tentunya karena hukuman mati memberikan pembelajaran bagi yang lainnya. Meskipun begitu, China masih membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperkecil kasus-kasus korupsi. Pertanyaannya : Kenapa di Indonesia belum juga dilakukan penerapan hukuman mati ya?... Padahal kalau kita melihat kasus-kasus korupsi yang merugikan negara hingga bejibun, sangat banyak kasusnya, apalagi setelah lembaga KPK dibentuk di Indonesia ini.

Dilihat dari dampak kejahatan Narkoba, Teroris dan Korupsi, menurut teman saya Korupsi lebih luas dampaknya bagi masyarakat luas. Narkoba, orang yang terkena narkoba yang menjadi korban. Kalaupun ada kasus kecelakaan karena pengemudinya terpengaruh narkoba korbannya tidak terlalu banyak (maaf bukan meremehkan nyawa seseorang). Begitu juga dengan teroris, bahkan hingga menggunakan bom, dampak korban hanya sekitar kejadian. Tetapi kalau korupsi semua masyarakat dirugikan. Masyarakat yang ingin menjadi orang baik pun terkena korban dari korupsi. misalnya karena fasilitas proyek yang dikorupsi kualiatasnya tidak sesuai dengan kualifikasi, padahal uang proyek diambil dari pajak yang dibayar oleh masyarakat. he-he...difikir-fikir benar juga ya! Apalagi kalau sang koruptor divonis hanya beberapa tahun, setelah di penjara mendapat potongan hukuman. Ketika keluar dari penjara, hidupnya masih enak-enak. Duduk ongkang-oagkang kaki di kursi goyang menikmati hasil korupsinya! Semenatara masyarakat pada umumnya hidup setengah mati untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Hiks

Sungguh Pe-Er yang sangat panjang bagi penegakan hukum di Indonesia! Bagaimana dengan anda, apakah setuju Hukuman mati bagi para Koruptor????

Tidak ada komentar: